KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritisi pengaturan atas Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hari ini, Selasa (04/02) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sekretaris Nasional (Seknas) FITRA Gulfino mengungkap BPI Danantara idealnya dapat mengakselrasi kinerja BUMN untuk lebih menghasilkan dividen bagi negara. Namun disisi lain, ia menilai terdapat kewenangan PBI Danatara yang rentan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian BUMN. "PBI Danatara sebagai lembaga baru, juga akan berhadapan dengan konflik kepentingan dari pengelola BUMN sebelumnya. Superholding ini berpotensi mendapatkan halangan dari oligarki yang menikmati status quo kondisi BUMN yang nyaris tidak berkinerja dengan maksimal," ungkap Gulfino dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (04/02).
Kritisi RUU BUMN, FITRA Sebut Kewenangan Danantara Tumpang Tindih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritisi pengaturan atas Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hari ini, Selasa (04/02) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sekretaris Nasional (Seknas) FITRA Gulfino mengungkap BPI Danantara idealnya dapat mengakselrasi kinerja BUMN untuk lebih menghasilkan dividen bagi negara. Namun disisi lain, ia menilai terdapat kewenangan PBI Danatara yang rentan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian BUMN. "PBI Danatara sebagai lembaga baru, juga akan berhadapan dengan konflik kepentingan dari pengelola BUMN sebelumnya. Superholding ini berpotensi mendapatkan halangan dari oligarki yang menikmati status quo kondisi BUMN yang nyaris tidak berkinerja dengan maksimal," ungkap Gulfino dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (04/02).