Kronologi penangkapan Miryam S Haryani



JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono secara resmi menyerahkan tersangka atas nama Miryam S Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/5).

Sebelumnya, Miryam yang merupakan anggota DPR sempat menjadi buronan KPK.

"Pada 26 April 2017 ada surat yang kami terima dari KPK terkait adanya daftar pencarian orang (DPO). Dengan adanya DPO tersebut, kami siap bantu dan bekerja sama dengan KPK," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.


Menurut Argo, setelah menerima surat permintaan pencarian, Polda Metro segera membentuk tim khusus. Tim itu kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi awal.

Pada hari pertama, tim menemukan informasi bahwa Miryam berada di Bandung, Jawa Barat. "Misalnya, kamu selidiki siapa yang terakhir berhubungan dengan MSH, dia ada di mana dan dengan siapa saja," kata Argo.

Setelah itu, tim menerima informasi bahwa Miryam telah berpindah lokasi dan kembali ke Jakarta. Selanjutnya, tim berhasil menangkap Miryam di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Argo, awalnya Miryam beralasan sedang menunggu kedatangan temannya. Namun, setelah beberapa saat ditunggu, tidak ada orang yang menemui Miryam.

Sekitar pukul 00.20 WIB Miryam dibawa oleh tim menuju Polda Metro Jaya. "Kami bawa ke Polda Metro dan kami adakan tes kesehatan sesuai prosedur standar. Lalu kami interogasi, dan baru sore ini kami serahkan pada KPK," kata Argo.

Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pencarian terhadap Miryam.

KPK memasukan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga telah dicegah ke luar negeri. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto