Kronologi penyerbuan TVRI Gorontalo



GORONTALO. Gedung TVRI stasiun Gorontalo dikepung massa pada Senin (25/3/2013) malam. Massa diduga adalah pendukung calon wali kota petahana Adhan Dambea.

Menurut salah seorang kru yang meminta namanya dirahasiakan, massa masuk ke dalam studio siaran sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka mengendarai mobil, sepeda motor dan bentor itu tumpah ruah di ruas Jalan HB Jassin, Kota Gorontalo, tepat di depan TVRI. Aksi massa ini menimbulkan kemacetan total.

TVRI yang kala itu tengah bersiaran, langsung menghentikan tayangannya. Dia juga mengaku beberapa orang kru TVRI, termasuk dirinya, terkena pukulan dan dorongan.


"Massa juga sempat berusaha merusak beberapa alat siaran. Untungnya berhasil kami cegah," kata kru tersebut.

Saat itu, massa menuntut permohonan maaf Kepala TVRI Gorontalo Irmansyah sehubungan siaran warta malam TVRI yang mengumumkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu poin putusan tersebut menyatakan bahwa pencalonan calon wali kota dari jalur independen, Adhan Dambea, cacat hukum. Adhan dinilai tidak mampu menyertakan ijazah yang sah.

Tak berapa lama, Adhan datang ke kantor TVRI. Dia terlihat masih mengenakan pakaian dinas warna hijau.

Kemudian, Adhan tampak berbicara dengan para pejabat TVRI Gorontalo. Kepala TVRI kemudian membuat siaran langsung disaksikan oleh massa yang berkerumun di dalam dan luar ruangan TVRI.

"Kami meminta maaf karena berita yang kami tayangkan tidak memuat cek and recheck," kata Irmansyah dalam siaran langsung tersebut.

Menurut Irmansyah, berita tersebut bersumber dari informasi yang disebarkan ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kota Gorontalo, Rauf Ali. Irmansyah meminta maaf karena dia membiarkan berita tersebut tayang tanpa konfirmasi terlebih dulu.

Sementara itu, Adhan di depan massa berpesan untuk masing-masing pihak yang keberatan dengan pemberitaan TVRI untuk menenangkan diri.

"Sekarang masa tenang. Kampanye (calon wali kota) sudah berakhir. Jangan kita melakukan pelanggaran-pelanggaran. Biarlah kalau ada yang dianggap melanggar hukum kita serahkan kepada kepolisian," Kata Adhan.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan