JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, sebagai tersangka. Keduanya memeras anak usaha PT Agung Podomoro Land, PT Tatar KertaBumi terkait dengan izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk pembangunan sebuah mall di Karawang, Jawa Barat. Adapun Nurlatifah yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Banten, berperan membantu Ade melakukan pemerasan terhadap PT Tatar dengan meminta uang sejumlah Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika yakni US$ 424.349. Awalnya, Ade dan Nurlatifah meminta disediakan uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika dari PT Tatar. Perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi. Setelah menukarkan uang sejumlah Rp 5 miliar menjadi US$ 424.349 tersebut di money changer, uang diambil oleh adik bupati dan kemudian diserahkan ke rumah dinas Ade.
Kronologis penangkapan Bupati Karawang dan istri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, sebagai tersangka. Keduanya memeras anak usaha PT Agung Podomoro Land, PT Tatar KertaBumi terkait dengan izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk pembangunan sebuah mall di Karawang, Jawa Barat. Adapun Nurlatifah yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Banten, berperan membantu Ade melakukan pemerasan terhadap PT Tatar dengan meminta uang sejumlah Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika yakni US$ 424.349. Awalnya, Ade dan Nurlatifah meminta disediakan uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika dari PT Tatar. Perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi. Setelah menukarkan uang sejumlah Rp 5 miliar menjadi US$ 424.349 tersebut di money changer, uang diambil oleh adik bupati dan kemudian diserahkan ke rumah dinas Ade.