Kronologis penangkapan pengawas perikanan oleh Malaysia



JAKARTA. Tiga orang petugas pengawas perikanan Batam ditahan oleh Marine Police Malaysia dan saat ini berada di kantor Polisi Johor Baru Malaysia. Ketiga petugas perikanan tersebut adalah Asriadi (40 th); Erwan (37 th) Seivo Grevo Wewengkang (26 th). Ketiga pelaku ditahan saat melakukan patroli dengan menggunakan kapal Speed Boat Dolphin ukuran 12 meter di dekat Tanjung Berakit Pulau Bintan. Berikut ini adalah kronologis penangkapan tiga orang pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dirilis oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Penegakan Hukum (Kasi Bin Gakkum) Polda Kepulauan Riau, AKP Ade Kuncoro.

Pada Jumat (13/8) sekitar pukul 10.30 WIB, Hermanto salah seorang Pengawas Perikanan Tanjung Balai Karimun mendapat telepon dari Asriadi, Pengawas Perikanan Batam yang meminta Kapal Dolphin 015 untuk segera dibawa ke Batam untuk dipakai melaksanakan patroli bersama.

Maksud dari patroli bersama itu dilakukan karena pengawas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal ikan asing berbendera Malaysia yang menangkap ikan di sekitar Perairan Berakit. Sekitar pukul 14.00 WIB, Kapal Dolphin 015 beserta tiga orang anggota satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tanjung Balai Karimun yaitu : Hermanto, Ridwan, Rudi, Ketiganya berangkat menuju Batam untuk melaksanakan koordinasi dengan Asriadi.


Sekitar pukul 15.30 WIB, Kapal Dolphin 015 tiba di Batam dan langsung berangkat menuju target operasi. Sekitar Pukul 19.00 WIB, Kapal Dolphin 015 bergerak ke arah timur untuk memastikan apakah target operasi yaitu kapal ikan asing berbendera Malaysia ada di sekitar Perairan Berakit. Setelah setengah jam kemudian Kapal Dolphin 015 memergoki lima unit kapal ikan asing berbendera Malaysia sedang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap lima unit kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut. Di atas kapal ikan asing berbendera Malaysia dikawal oleh tiga orang anggota satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Asriadi, Seivo, dan Erwan.

Sekitar pukul 21.00 WIB dalam perjalanan menuju ke Batam Kapal Dolphin 015 diberhentikan oleh kapal patroli Marine Police Malaysia. Polisi Malaysia itu kemudian memerintahkan anggota KKP yang ada di Kapal Dolphin 015 untuk naik keatas Kapal Patroli Marine Police Malaysia. Kemudian Hermanto menjawab, bahwa kapal ikan asing Malaysia ditangkap karena menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal Patroli Marine Police Malaysia tidak menanggapi jawaban dari Kapal Dolphin 015. Mereka lalu mengeluarkan tembakan peringatan. Setelah ada tembakan peringatan, nakhoda kapal Dolphin 015 melarikan diri ke arah Berakit sedangkan kapal ikan asing berbendera Malaysia yang dikawal oleh tiga orang anggota KKP ditangkap oleh Kapal Patroli Marine Police Malaysia. Sekitar pukul 22.00 WIB, Hermanto menghubungi Komandan Kapal Marine Police Malaysia dengan menggunakan telepon saudara Asriadi. Dia juga memerintahkan Erwan untuk segera mengantar nelayan Malaysia yang ditangkap oleh Kapal Dolphin 015 ke Kapal Patroli Marine Police Malaysia untuk diganti dengan anggota DKP yang ditangkap oleh Kapal Patroli Marine Police. Namun, pihak Kapal Dolphin 015 tidak setuju kecuali tiga orang Anggota KKP terlebih dahulu dilepaskan dengan diantar menggunakan kapal ikan asing berbendera Malaysia. Karena tidak ada kesepakatan, maka kapal ikan asing berbendera Malaysia dan tiga orang anggota KKP dibawa menuju ke Malaysia. Sekitar Pukul 02.00 WIB, Kapal Dolphin 015 tiba di Dermaga Dit Pol Air Polda Kepri Sekupang Batam untuk melaksanakan koordinasi sekaligus melaporkan kejadian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: