JAKARTA. Tiga orang petugas pengawas perikanan Batam ditahan oleh Marine Police Malaysia dan saat ini berada di kantor Polisi Johor Baru Malaysia. Ketiga petugas perikanan tersebut adalah Asriadi (40 th); Erwan (37 th) Seivo Grevo Wewengkang (26 th). Ketiga pelaku ditahan saat melakukan patroli dengan menggunakan kapal Speed Boat Dolphin ukuran 12 meter di dekat Tanjung Berakit Pulau Bintan. Berikut ini adalah kronologis penangkapan tiga orang pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dirilis oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Penegakan Hukum (Kasi Bin Gakkum) Polda Kepulauan Riau, AKP Ade Kuncoro. Pada Jumat (13/8) sekitar pukul 10.30 WIB, Hermanto salah seorang Pengawas Perikanan Tanjung Balai Karimun mendapat telepon dari Asriadi, Pengawas Perikanan Batam yang meminta Kapal Dolphin 015 untuk segera dibawa ke Batam untuk dipakai melaksanakan patroli bersama. Maksud dari patroli bersama itu dilakukan karena pengawas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal ikan asing berbendera Malaysia yang menangkap ikan di sekitar Perairan Berakit. Sekitar pukul 14.00 WIB, Kapal Dolphin 015 beserta tiga orang anggota satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tanjung Balai Karimun yaitu : Hermanto, Ridwan, Rudi, Ketiganya berangkat menuju Batam untuk melaksanakan koordinasi dengan Asriadi.
Kronologis penangkapan pengawas perikanan oleh Malaysia
JAKARTA. Tiga orang petugas pengawas perikanan Batam ditahan oleh Marine Police Malaysia dan saat ini berada di kantor Polisi Johor Baru Malaysia. Ketiga petugas perikanan tersebut adalah Asriadi (40 th); Erwan (37 th) Seivo Grevo Wewengkang (26 th). Ketiga pelaku ditahan saat melakukan patroli dengan menggunakan kapal Speed Boat Dolphin ukuran 12 meter di dekat Tanjung Berakit Pulau Bintan. Berikut ini adalah kronologis penangkapan tiga orang pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dirilis oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Penegakan Hukum (Kasi Bin Gakkum) Polda Kepulauan Riau, AKP Ade Kuncoro. Pada Jumat (13/8) sekitar pukul 10.30 WIB, Hermanto salah seorang Pengawas Perikanan Tanjung Balai Karimun mendapat telepon dari Asriadi, Pengawas Perikanan Batam yang meminta Kapal Dolphin 015 untuk segera dibawa ke Batam untuk dipakai melaksanakan patroli bersama. Maksud dari patroli bersama itu dilakukan karena pengawas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal ikan asing berbendera Malaysia yang menangkap ikan di sekitar Perairan Berakit. Sekitar pukul 14.00 WIB, Kapal Dolphin 015 beserta tiga orang anggota satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tanjung Balai Karimun yaitu : Hermanto, Ridwan, Rudi, Ketiganya berangkat menuju Batam untuk melaksanakan koordinasi dengan Asriadi.