KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 561 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 30 November 2021, dan akan berlaku 1 Januari 2022. Dari 27 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Barat, ada 9 wilayah yang tidak mendapatkan kenaikan UMK, daerah tersebut adalah Kabupaten Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Subang. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita melihat tidak naiknya UMK di wilayah Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Kota Bogor sudah mencapai nilai di atas Rp 4,2 juta – Rp 4,8 juta, sementara masih banyak wilayah lain yang berada di bawah wilayah tersebut.
KSBSI: 4 Faktor yang membuat 9 kabupaten/kota di Jabar tidak naik upah minimumnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 561 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 30 November 2021, dan akan berlaku 1 Januari 2022. Dari 27 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Barat, ada 9 wilayah yang tidak mendapatkan kenaikan UMK, daerah tersebut adalah Kabupaten Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Subang. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita melihat tidak naiknya UMK di wilayah Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Kota Bogor sudah mencapai nilai di atas Rp 4,2 juta – Rp 4,8 juta, sementara masih banyak wilayah lain yang berada di bawah wilayah tersebut.