KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan rata-rata kenaikan sebesar 5% - 7%. Kenaikan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita mengatakan pihaknya mendukung kenaikan UMP di atas 5% di beberapa wilayah. Menurutnya, angka ini sudah lebih baik, meski masih di bawah usulan KSBSI yang sebesar 10% - 11%.
KSBSI Dukung Kenaikan UMP 2023 di Atas 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan rata-rata kenaikan sebesar 5% - 7%. Kenaikan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita mengatakan pihaknya mendukung kenaikan UMP di atas 5% di beberapa wilayah. Menurutnya, angka ini sudah lebih baik, meski masih di bawah usulan KSBSI yang sebesar 10% - 11%.