KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan rata-rata kenaikan sebesar 5% - 7%. Kenaikan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita mengatakan pihaknya mendukung kenaikan UMP di atas 5% di beberapa wilayah. Menurutnya, angka ini sudah lebih baik, meski masih di bawah usulan KSBSI yang sebesar 10% - 11%.
"Kenaikan 5% menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 jauh lebih bagus daripada jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021," kata Elly pada Kontan.co.id, Senin (28/11). Baca Juga: Batas Akhir Hari Ini, Cek Ulang Formula untuk Menghitung UMP 2023 Meski demikian, pihaknya khawatir jika ada dari pihak pengusaha yang akan melakukan uji materiil dan menolak penetapan UMP di setiap wilayah. "Karena jika pengusaha menggugat uji materiil dan jadilah kenaikan hanya 1%," tambah Elly. Elly mengatakan, jika pengusaha jadi melakukan uji meteriil ke Mahkamah Agung, pihaknya akan masuk sebagai tergugat untuk mendukung pemerintah. Diketahui, hari ini, Senin 28 November 2022 adalah batas akhir penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.