KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa, surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai upah minimum tahun 2021 tetap sama dengan 2020 hanya sebatas himbauan yang bisa dilakukan atau tidak oleh kepala daerah. Namun yang dikhawatirkan ialah jika terdapat kepala daerah yang kemudian menjadikan SE tersebut sebagai acuan dalam penerapan upah minimum 2021. Dengan tidak naiknya upah minimum tahun depan disebut Elly tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat terutama para pekerja dan buruh. Padahal Elly menjelaskan perekonomian nasional ditopang 55% - 60% dari konsumsi nasional. Maka dengan tidak naiknya upah minimum tentu akan berpengaruh pada ekonomi.
KSBSI menilai SE Menaker hanya himbauan, upah minimum 2021 diharapkan tetap naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa, surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai upah minimum tahun 2021 tetap sama dengan 2020 hanya sebatas himbauan yang bisa dilakukan atau tidak oleh kepala daerah. Namun yang dikhawatirkan ialah jika terdapat kepala daerah yang kemudian menjadikan SE tersebut sebagai acuan dalam penerapan upah minimum 2021. Dengan tidak naiknya upah minimum tahun depan disebut Elly tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat terutama para pekerja dan buruh. Padahal Elly menjelaskan perekonomian nasional ditopang 55% - 60% dari konsumsi nasional. Maka dengan tidak naiknya upah minimum tentu akan berpengaruh pada ekonomi.