KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghitungan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 mulai menjadi pembahasan. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan penghitungan upah minimum tahun depan diharapkan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya penghitungan upah minimum tahun depan diminta tetap menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Elly menjelaskan penghitungan upah minimum tahun depan diminta tak menggunakan PP 36/2021. Pasalnya aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU 11/2020 yang saat ini masih dalam perbaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan inkonstitusional bersyarat.
KSBSI Minta Penghitungan Upah Minum Tahun Depan Tak Gunakan PP 36/2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghitungan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 mulai menjadi pembahasan. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan penghitungan upah minimum tahun depan diharapkan tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya penghitungan upah minimum tahun depan diminta tetap menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Elly menjelaskan penghitungan upah minimum tahun depan diminta tak menggunakan PP 36/2021. Pasalnya aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU 11/2020 yang saat ini masih dalam perbaikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan inkonstitusional bersyarat.