KSBSI Tuntut UMK 2024 Naik 15%, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya meminta agar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat dilakukan pada 30 November 2023. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, buruh/pekerja berharap agar penetapan UMKM bisa lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya sudah ditetapkan di masing-masing provinsi. 

"Harus lebih tinggi, UMK dari UMP. Harapannya bisa 15%," kata Elly, Selasa (28/11).


Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di Pulau Sumatera, Bangka Belitung UMP Paling Tinggi

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 Pasal 31 penetapan UMK haruslah lebih tinggi dibandingkan UMP. Artinya, pertumbuhan UMK untuk 2024 paling minimal adalah setara dengan penetapan kenaikan UMP yang sudah disetujui pemerintah provinsi.

Mengenai UMK, Elly menyoroti perlunya pemerintah membuat formula upah untuk pekerja yang masa kerjanya diatas satu tahun. Pasalnya saat ini UMK hanya diberlakukan untuk pekerja di bawah 1 tahun.

"Meskipun pada praktek banyak perusahaan menggunakan Upah Pokoknya dari UMK untuk semua masa kerja," kata Elly.

Selanjutnya Ia menilai, untuk UMP/UMK seharusnya bisa menjadi domain pemerintah daerah. Sedangkan pemerintah pusat harusnya memikirkan bagaimana menciptakan formula upah pekerja satu tahun ke atas.

Baca Juga: Inilah Perbandingan UMP 2024 Di Pulau Jawa, Jakarta Terbesar, Jawa Tengah Terkecil

"Jangan bergantung pada struktur skala upah, yang mana hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum memiliki itu, jadi untuk pekerja dibawah satu tahun menjadi domain pemerintah daerah dan diatas satu tahun menjadi domain pemerintah pusat, kemungkinan jika ini terjadi tidak akan ada keributan setiap tahunnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto