KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya meminta agar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat dilakukan pada 30 November 2023. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, buruh/pekerja berharap agar penetapan UMKM bisa lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya sudah ditetapkan di masing-masing provinsi. "Harus lebih tinggi, UMK dari UMP. Harapannya bisa 15%," kata Elly, Selasa (28/11).
KSBSI Tuntut UMK 2024 Naik 15%, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya meminta agar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat dilakukan pada 30 November 2023. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, buruh/pekerja berharap agar penetapan UMKM bisa lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya sudah ditetapkan di masing-masing provinsi. "Harus lebih tinggi, UMK dari UMP. Harapannya bisa 15%," kata Elly, Selasa (28/11).