KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan agar upah minimum tahun depan bisa naik 7% hingga 10%. Hanya saja, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban memperkirakan, kenaikan kemungkinan akan lebih kecil dari hitungan buruh. Jika penghitungan menggunakan formula yang ada di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP hanya berkisar 6%-7%. "Kenaikan upah tahun depan tidak akan lebih dari 6%-7%, kalau menggunakan PP 36/2021," kata Elly kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).
Baca Juga: Penetapan UMP 2024 Tunggu Revisi PP Pengupahan Beda lagi, jika kenaikan upah menggunakan formula yang pernah diatur pada Permenaker No 18/2021 yang hitungannya inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikalikan indeks tertentu. Maka nantinya, upah tahun berjalan, besar kecilnya tergantung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah. Hak tersebut lantaran formula tak lagi menggunakan lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Dan ini sebenarnya menjadi persoalan, ada beberapa kabupaten/kota yang inflasinya tinggi tapi ada juga yang tidak memiliki inflasi, seharusnya untuk UMK menggunakan inflasi kabupaten/kota bagi yang memiliki inflasi. Tapi bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki inflasi baru menggunakan inflasi propinsi, bukan dibuat sama rata," ujar Elly.