JAKARTA. Setidaknya, ada 13.000 sub rekening yang memiliki aset terlantar (unclaimed asset) yang tercatat di Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI). Mendatang, KSEI akan mensosialisasikan peraturan baru guna menyelesaikan masalah aset tak bertuan tersebut. Peraturan yang akan disosialisasikan adalah, Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Peraturan Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran atau Free of Payment (FOP). "Sosialisasinya akan kami lakukan pada 21 Januari mendatang," tambah Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI melalui keterengan resminya belum lama ini. Namun, belum dijelaskan secara rinci bagaimana teknis penyelesaian aset terlantar melalui FOP ini. Rincian teknisnya baru akan diumumkan setelah KSEI menerbitkan surat edaran lebih lanjut yang dijadikan dasar transaksi FOP.
KSEI akan selesaikan masalah aset tak bertuan
JAKARTA. Setidaknya, ada 13.000 sub rekening yang memiliki aset terlantar (unclaimed asset) yang tercatat di Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI). Mendatang, KSEI akan mensosialisasikan peraturan baru guna menyelesaikan masalah aset tak bertuan tersebut. Peraturan yang akan disosialisasikan adalah, Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Peraturan Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran atau Free of Payment (FOP). "Sosialisasinya akan kami lakukan pada 21 Januari mendatang," tambah Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI melalui keterengan resminya belum lama ini. Namun, belum dijelaskan secara rinci bagaimana teknis penyelesaian aset terlantar melalui FOP ini. Rincian teknisnya baru akan diumumkan setelah KSEI menerbitkan surat edaran lebih lanjut yang dijadikan dasar transaksi FOP.