KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berupaya mendorong kerjasama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang dalam waktu dekat bisa segera beroperasi. Sebagai informasi, konsep PED merupakan Perusahaan Efek (PE) full service yang berpusat di daerah dan dapat melakukan kegiatan transaksi efek secara mandiri. Namun, dalam melakukan transaksi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PED dapat menggunakan PE anggota bursa (AB) sebagai sponsor atau penyedia dukungan dengan fasilitas sistem transaksi. Hal ini berbeda dengan konsep PE non-AB yang merupakan perpanjangan tangan dari PE yang berstatus AB melalui kerjasama keagenan. Berdasarkan berita Kontan.co.id beberapa waktu lalu Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan PED saat ini masih dalam proses harmonisasi internal OJK. Diharapkan RPOJK tersebut bisa diterbitkan pada kuartal I-2019.
KSEI dorong kerja sama bank pembangunan daerah dengan perusahaan efek daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berupaya mendorong kerjasama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang dalam waktu dekat bisa segera beroperasi. Sebagai informasi, konsep PED merupakan Perusahaan Efek (PE) full service yang berpusat di daerah dan dapat melakukan kegiatan transaksi efek secara mandiri. Namun, dalam melakukan transaksi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PED dapat menggunakan PE anggota bursa (AB) sebagai sponsor atau penyedia dukungan dengan fasilitas sistem transaksi. Hal ini berbeda dengan konsep PE non-AB yang merupakan perpanjangan tangan dari PE yang berstatus AB melalui kerjasama keagenan. Berdasarkan berita Kontan.co.id beberapa waktu lalu Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menyatakan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan PED saat ini masih dalam proses harmonisasi internal OJK. Diharapkan RPOJK tersebut bisa diterbitkan pada kuartal I-2019.