KSEI dorong peran bank daerah sebagai bank administrator RDN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berada di berbagai wilayah di Indonesia untuk ikut berperan sebagai bank administrator rekening dana nasabah (RDN). Hal tersebut tentunya dilakukan untuk memperluas jaringan pasar modal di Tanah Air.

Dengan semakin luasnya jaringan pasar modal melalui kerja sama dengan BPD, maka akses investor maupun calon investor ke pasar modal akan semakin mudah. Melalui kemudahan tersebut diharapkan pasar modal Indonesia bisa semakin dibanjiri oleh investor baru.

Asal tahu saja, saat ini jumlah investor pasar modal yang tercatat melalui nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID) yang diterbitkan oleh KSEI baru mencapai 1,61 juta orang. Diharapkan pada akhir tahun ini jumlah tersebut bisa bertambah hingga mencapai 2,5 juta orang


Direktur KSEI Alec Syafruddin mengatakan saat ini sudah ada beberapa BPD yang menyampaikan minat untuk menjadi bank administrator RDN. Namun, ia tidak memberikan rincian BPD mana saja yang telah menyampaikan keinginannya.

“Khusus BPD ini kita arahkan agar dapat mendukung dan sejalan juga dengan rencana pengembangan perusahaan efek daerah (PED) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasar Modal,” kata Alec kepada Kontan.co.id Selasa (12/2).

BPD dinilai punya nilai plus untuk menggaet investor baru di daerah lantaran punya kedekatan kedaerahan dengan calon investor yang tentunya tidak dimiliki oleh bank nasional baik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Sebagai informasi, pengembangan PED merupakan upaya yang dilakukan oleh OJK Pasar Modal bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun lalu. Secara sederhana, konsep PED ini mirip dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di daerah.

Walaupun memiliki nasabah sendiri, PED nantinya tidak wajib menjadi Anggota Bursa (AB) lantaran transaksi nasabah PED itu bisa melalui perusahaan efek (PE) eksisting yang berbasis di Jakarta. PED ini bisa dibilang juga sebagai kanal distribusi atau terafiliasi dengan PE tersebut.

Lebih lanjut Alec bilang saat ini regulasi mengenai PED termasuk dilibatkannya BPD sebagai bank administrator RDN masih dibicarakan oleh KSEI, BEI, OJK Pasar Modal dan juga pihak-pihak terkait seperti AB. Rencananya regulasi mengenai PED ini akan diluncurkan pada semester I-2019 oleh OJK Pasar Modal.

Asal tahu saja, semula beleid ini akan terbit di kuartal IV-2018 namun tertunda akibat banyaknya regulasi yang harus dituangkan untuk menghindari celah-celah yang bisa menjadi sumber masalah di kemudian hari.

Saat ini jumlah bank administrator RDN yang terdaftar di KSEI jumlahnya baru mencapai 14 bank yang terdiri dari Bank Nationalnobu, Bank Panin, Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Niaga, Bank Permata, Bank BCA Syariah, Bank Rakyat Indonesia Tbk (BCA), Bank Sinarmas, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Bank OCBC NISP, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto