KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan menginisiasi junior program untuk menambah basis investor pasar modal di Indonesia. Melalui junior program nantinya anak-anak usia sekolah yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa melakukan pembukaan rekening efek dan ikut berkecimpung di dunia pasar modal. Menurut Direktur KSEI Alec Syafruddin rencana tersebut kemungkinan besar bisa terealisasi lantaran kini pembukaan rekening efek sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melekat pada seseorang sejak lahir dan berlaku seumur hidup. “Saat ini di KSEI untuk pembukaan Sub Rekening Efek (SRE) maupun Investor Fund Unit Account. (IFUA) sudah bisa pakai NIK. Jadi walaupun belum punya KTP bisa dipakai NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), nomor NIK ini juga akan jadi nomor KTP, jadi setelah nanti punya KTP tidak perlu daftar ulang untuk pembukaan rekening,” kata dia kepada Kontan.co.id pada Selasa (19/2). Alec menjelaskan jika nantinya junior program ini benar-benar terwujud maka perlu ada penyesuaian kembali syarat-syarat yang diperlukan oleh perusahaan efek (PE) atau broker untuk adopsi penggunaan NIK. Selain itu untuk rekening efek perlu penyesuaian juga di bank administrator rekening dana nasabah (RDN) untuk syarat data pembukaan rekening. ”Mungkin nanti rekening tetap atas nama anaknya, di data sumber dana investasinya saja yang ditulis orang tua. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga milik orang tua,” jelas dia.
KSEI: Junior program dari OJK sangat mungkin diwujudkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan menginisiasi junior program untuk menambah basis investor pasar modal di Indonesia. Melalui junior program nantinya anak-anak usia sekolah yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa melakukan pembukaan rekening efek dan ikut berkecimpung di dunia pasar modal. Menurut Direktur KSEI Alec Syafruddin rencana tersebut kemungkinan besar bisa terealisasi lantaran kini pembukaan rekening efek sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melekat pada seseorang sejak lahir dan berlaku seumur hidup. “Saat ini di KSEI untuk pembukaan Sub Rekening Efek (SRE) maupun Investor Fund Unit Account. (IFUA) sudah bisa pakai NIK. Jadi walaupun belum punya KTP bisa dipakai NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), nomor NIK ini juga akan jadi nomor KTP, jadi setelah nanti punya KTP tidak perlu daftar ulang untuk pembukaan rekening,” kata dia kepada Kontan.co.id pada Selasa (19/2). Alec menjelaskan jika nantinya junior program ini benar-benar terwujud maka perlu ada penyesuaian kembali syarat-syarat yang diperlukan oleh perusahaan efek (PE) atau broker untuk adopsi penggunaan NIK. Selain itu untuk rekening efek perlu penyesuaian juga di bank administrator rekening dana nasabah (RDN) untuk syarat data pembukaan rekening. ”Mungkin nanti rekening tetap atas nama anaknya, di data sumber dana investasinya saja yang ditulis orang tua. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga milik orang tua,” jelas dia.