Ada penggelapan, KSEI memblokir saham MNCN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membekukan saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) milik PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang terdaftar di bank kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.

Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) telah mengirimkan surat resmi untuk membekukan saham MNCN milik Global Mediacom karena diduga terjadi penggelapan.

"Kami terima suratnya ada perintah blokir, sudah kami blokir. Dengan demikian, saham MNCN di rekening bank kustodian itu tidak bisa settlement (penyelesaian transaksi)," ujarnya, Senin (18/12).


Ia menambahkan bahwa akibat pemblokiran itu maka perusahaan sekuritas yang berposisi menjual saham MNCN yang dimiliki Global Mediacom harus menyelesaikan transaksi menggunakan skema uang pengganti (alternate cash settlement/ACS).

"Kalau settlement kan serah barang-uang, yang membeli serah uang dan jual serah barang, karena tidak bisa serah barang maka harus menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti yang besarannya ditetapkan sebesar 125 persen," paparnya.

Dalam Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek, disebutkan, "Dalam hal kewajiban Anggota Bursa Efek untuk menyerahkan Efek Bersifat Ekuitas tidak dilaksanakan maka Anggota Bursa Efek wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan Alternate Cash Settlement yang besarnya ditetapkan sebesar 125 persen dari harga tertinggi atas Efek Bersifat Ekuitas".

"Hari Jumat (15/12), ACS yang dibayar broker itu senilai Rp16 miliar," katanya.

Berdasarkan keterangan resmi manajemen Media Nusantara Citra Tbk kepada Bursa Efek Indonesia, disampaikan pada tanggal 22 Desember 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.

Kemudian, pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham itu melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.

Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham itu sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya terjadi tanggal 14 Desember 2017 dan 15 Desember 2017. Sehubungan dengan itu, manajemen memohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud.

Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlement-nya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Perseroan mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto