KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi meluncurkan penerapan menyeluruh untuk penyelesaian transaksi dana efek di pasar modal melalui Bank Indonesia (BI). Peresmian atas penerapan fasilitas ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Deputi Gubernur BI Dr. Sugeng, serta Direktur Utama Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, dan KSEI) yang diselenggarakan di main hall Bursa Efek Indonesia pada Jumat (9/8) pagi tadi.
Baca Juga: BEI tunggu aturan final untuk uji coba sistem e-bookbuilding Penerapan tujuan sistem tersebut ditujukan untuk meminimalkan dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana. Oleh karenanya, KSEI selaku Financial Market Infrastructure (FMI) di Indonesia direkomendasikan melakukan penyelesaian transaksi dana melalui bank sentral. Implementasi sistem mekanisme penyelesaian dana transaksi efek secara menyeluruh melalui bank sentral atau yang dikenal dengan full Central Bank Money (CeBM) dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama implementasi, seluruh Bank Kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah sejak Juni 2015. Selanjutnya, sistem BI-RTGS juga digunakan untuk transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang rupiah oleh perusahaan efek sejak Maret 2016. Pada tahapan berikutnya di tahu 2018, BI-RTGS, mulai digunakan oleh sebagian perusahaan efek untuk penyelesaian transaksi dana.
Baca Juga: Mau Gadai Saham ke Pegadaian? Simak Ketentuannya Adapun penerapan Full CeBM mulai efektif sejak 22 Juli 2019. Seluruh pemegang rekening KSEI, baik bank kustodian dan perusahaan efek telah melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah. Tercatat, sejak implementasi pada 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019, rata-rata per hari nilai perputaran dana di Bank Indonesia sebesar Rp 11,4 triliun, dengan rata-rata frekuensi dana masuk per hari ada 233 instruksi dan dana keluar 589 instruksi. Penerapan Full CeBM ini juga didukung oleh penerbitan surat persetujuan OJK Nomor S675/PM.21/2019 pada tanggal 31 Mei 2019.
Baca Juga: Minimalkan joki saham, aturan electronic bookbuilding wajibkan investor punya SID Selain itu, sejak implementasi mekanisme Full CeBM, bank pembayaran yang bekerja sama dengan KSEI pada periode 2019-2022 akan mengalami perubahan fungsi dari sebelumnya sebagai bank penyelesaian dana transaksi di pasar modal, menjadi bank penyedia fasilitas
intraday kepada perusahan efek. Direktur KSEI Alec Syafruddin mengatakan batas waktu penyelesaian transaksi juga tidak lagi bergantung pada jam operasional bank pembayaran. Melalui penerapan Full CeBM ini, KSEI memperpanjang waktu penyelesaian transaksi yang sebelumnya hingga pukul 15.00 menjadi pukul 16.00. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati