JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyeleksi bank administrator rekening dana nasabah (RDN) alias bank RDN dan bank pembayaran periode 2015-2019. Seleksi dilakukan menyusul habisnya perjanjian kerjasama bank RDN dan bank pembayaran periode 2011-2015 pada Juli 2015. Margaret Mutiara Tang, Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama KSEI mengatakan, hari ini (28/1), pihaknya mulai memproses penyeleksian. Proses itu dimulai dengan penjelasan request for proposal (RFP) yang dihadiri oleh 17 bank dari total 22 bank yang memenuhi syarat. Pada periode ini, KSEI akan menerapkan persyaratan terpisah. Jadi, bank yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan untuk bertindak sebagai bank administrator RDN saja atau sekaligus sebagai bank pembayaran.
Penyisiran bank RDN dan bank pembayaran ini dilakukan dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NO V.D.3. Dalam aturan itu OJK mewajibkan adanya pemisahan rekening dana milik nasabah.