JAKARTA. Otoritas pasar modal akan segera mengambil langkah sehubungan praktek repurchase agreement (repo). Belakangan, praktek ini memang marak dan dianggap jadi salah satu faktor kejatuhan harga saham.Nah, pekan lalu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Isinya meminta otoritas pasar modal mengkaji masalah yang berkaitan dengan transparansi repo. "Selama ini kalau ditanya berapa banyak repo yang ada, kami tidak tahu," ujar Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo kepada KONTAN, kemarin (26/10).Padahal, lanjut dia, saat kondisi bursa sedang terguncang hebat, masalah transparansi patut menjadi perhatian utama. Investor harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi pasar secara keseluruhan.Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida mengakui telah menerima surat dari KSEI tersebut. "Saat ini sedang kami teliti. Saya mungkin belum bisa menanggapi detail," ujarnya. Bapepam dan KSEI akan membahas masalah ini dalam pekan ini.Ananta mengaku masih belum bisa menyebutkan secara rinci masukan yang akan disampaikan kepada Bapepam. "Kami masih akan berdiskusi dulu," imbuhnya.Sekadar informasi, repo sebenarnya mirip gadai. Gampangnya, ini cara mendapatkan utang dengan jaminan berupa saham. Jika utang jatuh tempo, si pengutang harus menebus jaminannya kepada si kreditur, sesuai nilai yang telah mereka sepakati. Berbeda dengan gadai, saham repo yang menjadi barang jaminan utang masih bisa diperdagangkan. Pada sistem gadai, saham yang menjadi jaminan utang dibekukan.Masalahnya, pedagang perantara efek atau broker, kerap pula menggadaikan saham milik kliennya. Tujuannya adalah mendapatkan dana tunai. Celakanya, pemberi utang yang menerima saham repo juga menggadaikan saham repo ke pihak lain. Bapepam sebenarnya melarang praktek ini.Belakangan, masalah ini mencuat lantaran salah satu sumber kejatuhan harga saham-saham Grup Bakrie adalah akibat praktek repo. Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) paling favorit sebagai saham repo. Total nilai saham repo BUMI kabarnya lebih dari Rp 4 triliun.Laporan harian ke BEIKisaran harga saham repo BUMI di atas Rp 3.500 per saham. Nah, ketika harga BUMI anjlok tajam dan tinggal seharga Rp 2.175 per saham, terjadi kasus gagal bayar repo.Assistant Head Vice President of Retail Distribution PT Danareksa Sekuritas Sujadi Darmotinojo mengakui, Bapepam-LK sempat meminta masukan darinya mengenai praktek repo sekitar tiga bulan lalu. Dia mengusulkan, semestinya mereka yang melakukan repo harus melaporkan atau mencatatkan di bursa. Dengan begitu, transaksi saham repo per hari akan terlihat dalam laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) anggota bursa ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bapepam-LK.Sujadi menambahkan, sedari awal dia menginginkan praktek repo diperlakukan seperti halnya transaksi saham yang lazim di lantai bursa. "Dari sini semua pihak bisa melihatnya dan ada transparansi yang nyata," tukas dia.Dia menilai, Bapepam dan otoritas bursa seperti BEI dan KSEI tidak mendeteksi maraknya repo saham BUMI pada beberapa waktu lalu. Mereka baru mengetahuinya ketika meminta klarifikasi kepada semua anggota bursa dalam sebuah pertemuan dua pekan lalu. "Di situlah terlihat bahwa banyak pihak yang merepokan saham anak usaha Grup Bakrie tersebut," tukas dia.Jika transparan, kejadian seperti kasus repo saham-saham Grup Bakrie tersebut tidak akan terjadi. "Bisa diketahui perpindahan sahamnya untuk apa." imbuh Sujadi.KSEI belum bisa memberikan kepastian mengenai bagaimana pengaturan transaksi repo. "Kami harap secepatnya akan ada kejelasan," ujar Ananta.
KSEI Minta Transaksi Repo Bisa Tercatat di Bursa
Oleh: Yuwono Triatmodjo
Senin, 27 Oktober 2008 08:32 WIB