KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memberlakukan Sistem Data Terintegrasi Layanan Urun Dana atau SCFNet sebagai upaya memperkuat tata kelola industri securities crowdfunding (SCF) atau urun dana. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direksi KSEI Nomor: KEP-0034/DIR/KSEI/0626 tentang Pemberlakuan Sistem Pusat Daya Terintegrasi Layanan Urun dana (SCFNet) yang berlaku sejak tanggal 26 Juni 2026. Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa pengembangan SCFNet dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
KSEI Resmi Berlakukan SCFNet, Perkuat Tata Kelola Securities Crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memberlakukan Sistem Data Terintegrasi Layanan Urun Dana atau SCFNet sebagai upaya memperkuat tata kelola industri securities crowdfunding (SCF) atau urun dana. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direksi KSEI Nomor: KEP-0034/DIR/KSEI/0626 tentang Pemberlakuan Sistem Pusat Daya Terintegrasi Layanan Urun dana (SCFNet) yang berlaku sejak tanggal 26 Juni 2026. Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa pengembangan SCFNet dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
TAG: