KSEI tatausahakan transaksi deposito di pasar uang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Hari ini Rabu (20/12), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Nanang Hendarsah dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Disaksikan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, serta Direksi KSEI Syafruddin dan Supranoto Prajogo dan Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Hasan Fawzi.   Dalam 10  tahun terakhir, kondisi pasar uang di Indonesia masih didominasi penerbitan surat berharga oleh BI dan transaksi pinjam-meminjam antar-bank. Kondisi ini kurang efektif dalam mendukung pembentukan pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien. Struktur pendanaan perbankan saat ini sebagian besar terdiri dari tabungan, giro, dan sertifikat deposito yang bersifat jangka pendek, sehingga rentan terhadap penarikan sewaktu-waktu. Sebagai salah satu upaya menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid dan efisien, BI selaku otoritas pasar uang membutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berupa sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar. Tersedianya instrumen tersebut harus diimbangi dengan pengaturan pasar yang memperhatikan aspek tata kelola, mekanisme yang aman dan efisien, serta dengan didukung pengawasan yang efektif.   Dalam rangka peningkatan transaksi produk sertifikat deposito, terutama pada transaksi pasar sekunder, maka BI melalui  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, menunjuk KSEI yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal untuk melakukan penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017, sedangkan kewajiban pelaporan atas penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang oleh KSEI akan berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2018. Sertifikat deposito merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dan memiliki tenor paling singkat satu bulan dan paling lama 36 bulan.   Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, penunjukan KSEI sebagai LPP Sertifikat Deposito di pasar uang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar, antara lain dari sisi transparansi informasi. "Seperti pada kerjasama KSEI dan BI untuk surat berharga dan Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh BI sebelumnya, KSEI akan menerbitkan nomor single investor identification untuk sertifikat deposito di pasar uang, sehingga kepemilikan atas instrumen tersebut dapat diketahui,” ungkap Friderica, dalam rilis, Rabu (20/12). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Ahmad Febrian