KSEI tunjuk MKK kembangkan e-proxy dan e-voting



KONTAN.CO.ID - Pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis pagi ada yang spesial. Pembukaan ditandai dengan kerja sama dan penandatangan nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) antara Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan Merkezi Kayit Kurulusu (MKK).

MKK adalah Central Securities Depository (CSD) of Turkey yang ditunjuk KSEI sebagai pengembang e-proxy dan e-voting platform.

Platform e-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor, yakni untuk berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik. Penerapannya nanti disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.


Platform ini perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri.

Direktur Utama KSEl Friderica Widyasari Dewi menyatakan, platform ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi investor yang harus menghadiri RUPS di waktu yang bersamaan, namun di lokasi yang berbeda. Dengan jumlah emiten yang telah mencapai lebih dari 500 perusahaan maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun.

"Hal ini juga ditunjang dengan data bahwa lebih dari 35% investor memegang lebih dari satu efek," terang Friderica usai penandatangan kerja sama di Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/9).

Dalam pengembangan proyek ini, untuk tahap pertama, KSEI dan MKK akan mengembangkan paltform e-proxy yang merupakan sarana elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS. Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS.

Dengan menggunakan aplikasi e-proxy, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa kepada pihak ketiga. Platform ini akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk penyediaan penerima kuasa.

Untuk itu, investor tidak perlu lagi menyediakan surat kuasa secara fisik serta mencari penerima kuasa untuk mewakili suaranya, sebagaimana yang saat ini diterapkan. Pengembangan e-proxy diharapkan telah selesai pada tahun 2018.

Chairman of the Board MKK, Fatih Savasan menyatakan pihaknya berharap upaya MKK dan KSEI ini dapat menempatkan kedua negara sebagai penyedia layanan yang menarik. "Khususnya bagi lingkungan investasi untuk semua investor dan membuka peluang bagi investasi cross-border," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini