KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) pada 10 September 2019 lalu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut. “Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah diterapkan,“ ujar Iwan dalam keterangan pers, Senin (23/9).
KSOP Marunda minta semua pihak hormati putusan MA soal sengketa Pelabuhan Marunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) pada 10 September 2019 lalu. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut. “Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah diterapkan,“ ujar Iwan dalam keterangan pers, Senin (23/9).