KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1) lalu. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan bahwa nantinya akan dibentuk Perpres mengenai Badan Otorita Ibukota Negara (IKN) yang akan menjadi penyelenggara dari pemerintahan di ibukota baru tersebut. Adapun salah satu yang akan dibahas dalam Perpres tersebut ialah kriteria yang tepat sebagai pemimpin dari Badan Otoritas IKN.
KSP Bocorkan Kriteria Calon Kepala Badan Otoritas IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR resmi mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1) lalu. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan bahwa nantinya akan dibentuk Perpres mengenai Badan Otorita Ibukota Negara (IKN) yang akan menjadi penyelenggara dari pemerintahan di ibukota baru tersebut. Adapun salah satu yang akan dibahas dalam Perpres tersebut ialah kriteria yang tepat sebagai pemimpin dari Badan Otoritas IKN.