KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tahap satu di Kalimantan Timur, yang dimulai pada 2022-2024. Percepatan tersebut mulai dari penyusunan aturan turunan, kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan. Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta menuturkan, Pemerintah hari ini melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi
leading sector pembangunan IKN. "[rapat] Untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” kata Febry dalam keterangan resmi, Rabu (2/2).
Febry menjelaskan, dari sisi kesiapan aturan turunan, Bappenas sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas, yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
Baca Juga: Bappenas Sebut 80% Kawasan IKN Baru Tetap Difungsikan Sebagai Hutan Febry merinci, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN. Kemudian tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN. “Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok Kamis (3/2). Dan hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022,” ujarnya. Mengenai kesiapan lahan, Kementerian LHK sudah mencadangkan 42.000 hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah di adendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan. Febry menyebut, nantinya pengajuan pelepasan lahan akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN.
Baca Juga: Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN, Pemerintah Targetkan Rampung dalam 2 Bulan Untuk rencana pembangunan infrastruktur, nantinya satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dibawahi oleh Kementerian PUPR. Dan saat ini Kementerian PUPR telah melakukan identifikasi lapangan. Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya. “Grand desain sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya,” sambungnya. Sebagai Informasi, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu 2022-2024 fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan Presiden ke KIPP sebelum 16 Agustus 2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .