KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang telah merugikan anggotanya hingga Rp 15,9 triliun diputus pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2022. Tapi, putusan pailit ini tampaknya menjadi kabar bahagia bagi nasabah KSP Indosurya yang selama ini berharap uangnya kembali. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia Raja Harefa. “Seharusnya para kreditur semangat menunggu dan mendukung para Kurator bekerja melakukan pemberesan harta pailit,” ujar Raja kepada KONTAN, Kamis (1/9).
KSP Indosurya Pailit, Nasabah Menanti Kinerja Kurator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang telah merugikan anggotanya hingga Rp 15,9 triliun diputus pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2022. Tapi, putusan pailit ini tampaknya menjadi kabar bahagia bagi nasabah KSP Indosurya yang selama ini berharap uangnya kembali. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia Raja Harefa. “Seharusnya para kreditur semangat menunggu dan mendukung para Kurator bekerja melakukan pemberesan harta pailit,” ujar Raja kepada KONTAN, Kamis (1/9).