KSP: Kenaikan PPN Menjadi 11% untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April 2022, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut, sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrument pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).

Menurutnya, sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, ujar Edy, dengan pertimbangan kondisi saat ini yang masih dalam pemilihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.


Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Naik dan Tidak Terpengaruh

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujar dia.

Edy menekankan, bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk membangun pondasi pajak, dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal ini, sambung dia, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Ia juga mengungkapkan, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia. Edy mencontohkan Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen.

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," pungkas Edy.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022, Cek Barang yang Bebas Pajak Ini

Seperti diketahui, sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .