KSP Masih Jadi Penopang Bisnis Koperasi, Pengamat: Kopdes Perlu Buktikan Kontribusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi mencatat jumlah koperasi di Indonesia mencapai 224.256 unit hingga semester I 2026.

Rinciannya terdiri dari lebih dari 75.000 Koperasi Desa (Kopdes), 72.000 koperasi konsumen, 31.000 koperasi produsen, 19.000 koperasi simpan pinjam (KSP), 11.000 koperasi jasa, 8.600 Koperasi Kelurahan Merah Putih, dan 5.400 koperasi pemasaran.

Meski jumlah koperasi terus bertambah, Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil jika dibandingkan amanat konstitusi.


Baca Juga: Digitalisasi Dorong Efisiensi SDM Perbankan

Ia mencatat, selama satu dekade terakhir kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sekitar 1,04%. Pada 2025, ketika PDB Indonesia mencapai Rp 23.821,1 triliun, volume usaha koperasi tercatat sekitar Rp 214 triliun atau setara 0,90% dari PDB nasional.

"Secara ekonomi koperasi di Indonesia masih jauh dari amanat konstitusi. Jangankan menjadi soko guru perekonomian, menjadi penopang saja masih jauh," ujar Suroto kepada Kontan, Kamis (10/7/2026).

Menurutnya, jika dilihat dari kontribusi berdasarkan jenis usaha, sekitar 80% aktivitas bisnis koperasi masih berasal dari sektor simpan pinjam.

Namun, dominasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan nilai tambah ekonomi karena sebagian besar pembiayaan masih mengarah pada kebutuhan konsumsi masyarakat.

"Kontribusi terbesar memang berasal dari koperasi simpan pinjam. Tetapi dari sisi bisnis, sektor ini belum banyak menciptakan nilai tambah ekonomi karena didominasi pembiayaan konsumsi," katanya.

Baca Juga: Jerry Ng Dikabarkan Tengah Mempertimbangkan Merger Bank Jago dan BFI Finance

Suroto menilai Kementerian Koperasi perlu lebih fokus membenahi kualitas koperasi yang telah ada, di luar program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menurut dia, pemerintah perlu menertibkan koperasi yang hanya menggunakan badan hukum koperasi sebagai kedok praktik rentenir maupun koperasi yang tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.

"Kementerian Koperasi perlu membubarkan koperasi abal-abal dan koperasi papan nama, kemudian melakukan reformasi melalui konsolidasi koperasi yang benar-benar memiliki anggota riil dan memberikan manfaat nyata," ujarnya.

Ia menambahkan, koperasi pada dasarnya bukan berorientasi mengejar keuntungan semata, melainkan memberikan pelayanan dan manfaat ekonomi kepada anggota.

Karena itu, ukuran keberhasilan koperasi seharusnya tidak hanya dilihat dari besarnya volume usaha, tetapi juga dari manfaat yang diterima anggota serta fungsinya sebagai wadah demokrasi ekonomi.

Lebih lanjut, Suroto mengatakan tantangan perkembangan koperasi juga dipengaruhi oleh regulasi yang belum memberikan perlakuan setara dengan lembaga keuangan lain.

Ia menyoroti masih banyak koperasi simpan pinjam yang beroperasi layaknya lembaga pembiayaan komersial. Menurutnya, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menertibkan koperasi semacam itu agar masyarakat memahami perbedaan koperasi dengan lembaga keuangan nonkoperasi.

Di sisi lain, koperasi simpan pinjam yang sehat justru perlu didorong melakukan konsolidasi melalui skema merger agar memiliki skala ekonomi yang lebih besar.

"KSP yang baik sebaiknya didorong melakukan merger untuk meningkatkan skala ekonomi sekaligus membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan prinsip koperasi," katanya.

Baca Juga: OJK Catat Kontribusi Industri Asuransi Syariah Naik 18,10% pada Mei 2026

Selain itu, ia menilai pemerintah juga perlu memberikan perlakuan yang lebih setara terhadap koperasi dibandingkan perbankan.

Menurut Suroto, selama ini berbagai fasilitas seperti penjaminan simpanan, subsidi bunga, penempatan dana pemerintah hingga penyelamatan saat krisis lebih banyak dinikmati perbankan, sedangkan koperasi tidak memperoleh dukungan serupa.

"Di banyak negara maju seperti Kanada dan Amerika Serikat, koperasi kredit justru mendapat berbagai insentif karena bersifat nirlaba. Di Indonesia kondisinya sebaliknya, koperasi justru sering didiskriminasi dalam kebijakan," ujarnya.

Adapun terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Suroto menilai inisiatif tersebut berpotensi menjadi kekuatan baru bagi gerakan koperasi nasional karena dibangun secara masif di sekitar 83.000 desa dan membuka keanggotaan bagi seluruh warga dewasa.

Menurutnya, apabila dikelola dengan baik, KDKMP dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat, memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha desa, sekaligus mengurangi dominasi rantai distribusi yang selama ini dikuasai pelaku tertentu.

Meski demikian, ia menilai tantangan terbesar saat ini adalah mempercepat operasional koperasi yang telah dibentuk.

Selain itu, pemerintah perlu membangun ekosistem pendukung, mulai dari penyaluran barang subsidi melalui jaringan koperasi, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga akses terhadap kredit program untuk mendukung ekonomi rumah tangga.

"Pembangunan fisik saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana koperasi segera beroperasi dan didukung ekosistem usaha yang kuat sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: