KSP Pastikan KIPI Vaksinasi Covid-19 Tanggung Jawab Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi virus corona (Covid-19) merupakan tanggung jawab negara.

Tanggung jawab tersebut termasuk dalam sisi biaya. Oleh karena itu, KSP menyebut sekolah tidak boleh meminta tanda tangan wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab akibat vaksin anak.

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dalam keterangan pers, Selasa (18/1).


Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya laporan terhadap keluhan masyarakat. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pasca vaksinasi ditanggung oleh orang tua/wali murid.

Baca Juga: Tidak Semua Anak Usia 6-11 Tahun Boleh Dapat Vaksin Covid-19, Catat Syaratnya

Abraham menyatakan, penanganan gejala pasca vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.

Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca vaksinasi yang berujung pada kematian.

"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Hal tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi