KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi kekhawatiran bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong menegaskan, dengan disahkannya Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut. "Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden,m baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Wandy dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (13/3).
KSP: Pembangunan dan Pemindahan IKN Dirancang Berkelanjutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi kekhawatiran bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong menegaskan, dengan disahkannya Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut. "Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden,m baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Wandy dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (13/3).