KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengajukan klaim. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, nantinya klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan. “Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abet dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (21/3).
KSP: Pemilik Tanah di Wilayah IKN Bisa Ajukan Klaim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengajukan klaim. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, nantinya klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan. “Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abet dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (21/3).