KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura telah meneken perjanjian ekstradisi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, perjanjian ekstradisi tersebut merupakan bukti nyata komitmen Presiden Jokowi terhadap semua orang yang melakukan kejahatan. Seperti tindak kejahatan pencucian uang maupun korupsi. “Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan jangan coba-coba adalagi yang mau main-main dengan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) di negeri ini,” kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
KSP: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Singapura telah meneken perjanjian ekstradisi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, perjanjian ekstradisi tersebut merupakan bukti nyata komitmen Presiden Jokowi terhadap semua orang yang melakukan kejahatan. Seperti tindak kejahatan pencucian uang maupun korupsi. “Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan jangan coba-coba adalagi yang mau main-main dengan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) di negeri ini,” kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (26/1). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.