KSP Sejahtera Bersama berstatus PKPU, ini duduk perkara lengkapnya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satu lagi masalah terjadi di koperasi simpan pinjam. Akhir pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadikan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dengan begitu,  Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) menyandag waktu 45 hari berstatus PKPU. Atas putusan itu, KSP SB kini mengajukan proposal perdamaian kepada para anggota, kreditur maupun para stakeholder lainnya. 

Pengurus KSP SB  Iwan Setiawan mengatakan, KSP SB tengah berupaya mencukupi kebutuhan likuiditas untuk menyelesaikan kewajiban kepada para anggota maupun kreditor. 


“Kami terus berusaha dengan menjual aset, mencari pinjaman pihak ketiga maupun investor baik individual maupun institusi,” ujar Iwan dalam Konfrensi Pers yang digelar secara virtual, Jumat (28/8), seperti dikutip dari wartakotalive

KPS SB berharap bisa melakukan restrukturisasi atas kewajiban KSP SB.  Harapannya, ini bisa membuat bisnis KSP bisa terus berjalan sehingga penyelesaian kewajiban dapat lebih cepat diselesaikan. 

Menurutnya, prospek dan potensi bisnis KSP SB masih sangat menjanjikan. Tertundanya kewajiban pembayaran karena bisnis KSP SB terdampak pandemi Covid-19. “Kondisi ekonomi yang sulit membuat tagihan kami kepada nasabah (debitur) tidak berjalan normal sementara biaya operasional terus berjalan,” ujarnya. KSP SB hingga kini masih mendata jumlah anggota dan kreditor serta jumlah kewajiban yang harus diselesaikan. 

Kuasa Hukum KSP SB Suhatan Nasution menambahkan, bersama Pengurus dan Pengawas pihaknya telah berupaya secara maksimal agar putusan PKPU tidak terjadi, namun hakim memutuskan berbeda.

Baca Juga: Cermati simpanan imbal hasil tetap

 “Selama proses persidangan di Pengadilan, mulai dari perkara PKPU ke-1, perkara PKPU ke-2, perkara PKPU ke-3, dan seterusnya, kami berjuang agar hal ini tidak terjadi,” ujarnya.

Suhatan mengatakan, pengawas dan pengurus  KSP SB berkomitmen akan sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses PKPU. 

Jika merujuk situs KSP SB, koperasi yang berdiri sejak tahun 2004 ini  pada tahun 2017 menjadi koperasi terbesar nomer 7 di Indonesia.  Beranggotakan 98.754 anggota, KSP ini memiliki aset sebesar Rp 2,05 triliun.  Adapun volume usaha pada tahun yang sama mencapai Rp 1,04 triliun. 

Sementara merujuk situs pengadilan Jakarta Pusat, Koperasi ini diajukan PKPU oleh banyak krediturnya, antara lain: PT Trilsula Prima Agung serta Perseroan Komonditier Totidio. Setelah  delapan kali sidang, 24 Agustus lalu,  ada putusan sela yakni mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Permohonan PKPU atas Koperasi ini juga datang dari Barbara Elane Wolff, ada juga pemohonan PKPU atas koperasi yang sama atas nama Andy Arif Luyanto, serta Hanny Herawati Wennars, Lily, Yuya Mulyaningsih. 

Jika merujuk pemberitaan, KSP-SB yang beroperasi di kantor pusat di Jalan Padjajaran No 1 Bogor sejak 5 Januari 2004 ini pernah menawar  simpanan fixed return sebesar 15% atau 1,25% per bulan.

Nasabah cukup menyetorkan dana minimum Rp 10 juta dan maksimum Rp 5 miliar. Tenor simpanan yang ditawarkan selama enam bulan dan satu tahun. Koperasi akan mengelola dana nasabah, yakni 80% dipinjamkan ke masyarakat dan sisanya diputar di unit-unit usaha yang terafiliasi dengan koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana