KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Disahkan DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, penunjukan Kepala IKN merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan penunjukan Kepala Otorita IKN tidak terkait dengan Pemilu 2024. “Presiden Jokowi itu sudah tidak ada lagi kepentingan politiknya,” ujar Ngabalin, Rabu (26/1).
KSP: Tak Terkait Pemilu 2024, Penunjukan Kepala Otorita IKN Hak Prerogatif Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Disahkan DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, penunjukan Kepala IKN merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan penunjukan Kepala Otorita IKN tidak terkait dengan Pemilu 2024. “Presiden Jokowi itu sudah tidak ada lagi kepentingan politiknya,” ujar Ngabalin, Rabu (26/1).