JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta dilakukan penundaan penetapan upah minimum provinsi/kota (UMP/K). Seperti diketahui, pemerintah daerah (Pemda) akan menetapkan upah minimum pada 1 November 2014, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para gubernur sebelumnya sering menetapkan UMP tahun depan pada awal bulan Desember tahun berjalan. Penetapan waktu yang lebih panjang untuk memberi kesempatan dewan pengupahan melakukan diskusi sematang mungkin tanpa tergesa-gesa. "Tahun 2014 ini adalah tahun politik yang banyak menyita waktu semua kalangan sehingga survei KHL dan dialog di Dewan Pengupahan belum optimal," kata Said dalam siaran tertulis, Selasa (14/10).
KSPI: 2015, upah buruh Jabodetabek Rp 3 jutaan
JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta dilakukan penundaan penetapan upah minimum provinsi/kota (UMP/K). Seperti diketahui, pemerintah daerah (Pemda) akan menetapkan upah minimum pada 1 November 2014, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para gubernur sebelumnya sering menetapkan UMP tahun depan pada awal bulan Desember tahun berjalan. Penetapan waktu yang lebih panjang untuk memberi kesempatan dewan pengupahan melakukan diskusi sematang mungkin tanpa tergesa-gesa. "Tahun 2014 ini adalah tahun politik yang banyak menyita waktu semua kalangan sehingga survei KHL dan dialog di Dewan Pengupahan belum optimal," kata Said dalam siaran tertulis, Selasa (14/10).