KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, setidaknya 50 ribu buruh sudah di-PHK di berbagai sektor industri dalam tiga bulan terakhir pada tahun 2017 ini. Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, gelombang PHK ini terjadi akibat menurunnya daya beli masyarakat, yang salah satunya disebabkan oleh adanya kebijakan upah murah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. KSPI juga membantah adanya pernyataan bahwa ada peningkatan lapangan kerja di sektor online. Pernyataan itu pun, menurut Said Iqbal, hanya berdasarkan apa yang diucapkan Rhenald Kasali yang hanya seorang ahli marketing, bukan ahli ekonomi marko.
KSPI: 50 ribu buruh di-PHK dalam 3 bulan terakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, setidaknya 50 ribu buruh sudah di-PHK di berbagai sektor industri dalam tiga bulan terakhir pada tahun 2017 ini. Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, gelombang PHK ini terjadi akibat menurunnya daya beli masyarakat, yang salah satunya disebabkan oleh adanya kebijakan upah murah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. KSPI juga membantah adanya pernyataan bahwa ada peningkatan lapangan kerja di sektor online. Pernyataan itu pun, menurut Said Iqbal, hanya berdasarkan apa yang diucapkan Rhenald Kasali yang hanya seorang ahli marketing, bukan ahli ekonomi marko.