KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasca diundangkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan gugatan judicial review UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya semula akan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan April. Namun, setelah melalui diskusi dengan tim kuasa hukum, pihaknya memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada awal Mei.
KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Awal Mei 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasca diundangkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan gugatan judicial review UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya semula akan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan April. Namun, setelah melalui diskusi dengan tim kuasa hukum, pihaknya memutuskan untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada awal Mei.