KSPI Ancam Demo Jika Gubernur Tak Tetapkan Indeks Alfa 0,9 pada UMP 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi nasional dan demonstrasi besar-besaran secara bergelombang jika Gubernur mengubah atau menghapus angka rekomendasi Dewan Pengupahan.

Aksi masif ini, kata Iqbal, bakal dilakukan setelah tanggal 24 Desember, menunggu pengumuman resmi keputusan para Gubernur. Namun, aksi daerah di kantor Gubernur dan bupati/wali kota sudah dipastikan akan terjadi dalam waktu dekat.

"Kami instruksikan aksi ke daerah dulu, karena yang kita khawatirkan Gubernurnya yang akan mengubah (indeks). Aksi nasional baru bisa dilakukan setelah tanggal 24 Desember sampai dengan Januari pun kita bisa aksi berjilid-jilid," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).


Baca Juga: Menaker Pastikan UMP 2026 Naik Meski Pertumbuhan Ekonomi Sejumlah Daerah Negatif

Ancaman aksi tersebut didasari kekhawatiran buruh bahwa angka indeks tertentu yang sudah direkomendasikan di tingkat kabupaten/kota akan dicoret atau diubah oleh gubernur, misalnya dari indeks alfa 0,9 menjadi 0,5.

Iqbal menjelaskan, tuntutan buruh untuk UMP 2026 tetap berada di angka kenaikan 6% hingga 7%, yang setara dengan indeks alfa di angka 0,9 seperti yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, angka 0,9 tersebut bisa menghasilkan kenaikan rata-rata nasional hingga 7,2%.

"Kalau menggunakan indeks 0,9, misal DKI Jakarta naiknya menjadi 6,9%. Ini masuk semua opsi yang kami sampaikan," jelasnya.

Sebaliknya, buruh menolak jika indeks yang ditetapkan gubernur hanya 0,5. Ia mencontohkan, jika memakai indeks 0,5, kenaikan UMP di DKI Jakarta hanya berkisar 4,3%.

Baca Juga: Mendagri Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025

"Kalau naiknya 0,5, rata-rata kita tolak. Aksi daerah akan berjilid-jilid sampai dengan Januari kalau tidak sesuai perjuangan kaum buruh yaitu 0,9," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Yassierli menyebut, PP tersebut ditandatangani Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025 kemarin. Menurutnya, ini telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang.

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: PP Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

Yassierli menjelaskan, setelah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Presiden pun telah memutuskan formula UMP 2026.

"Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," jelasnya.

Dia menyebutkan, PP tentang pengupahan ini akan mengatur pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Lebih lanjut, Yassierli menambahkan, khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Selanjutnya: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Kamis 18 Desember 2025, Energi Kolaborasi

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Kamis 18 Desember 2025, Energi Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News