JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta beberapa aliansi serikat buruh di daerah se-Indonesia menyatakan tetap akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 50% nasional dan Rp 3,7 juta untuk Jakarta. Alasannya, Komponen Hidup Layak (KHL) sebanyak 60 item sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum untuk kondisi sekarang. KSPI mengutarakan, dasar kenaikan upah minimum saat ini harus dihitung dengan mengunakan 84 item. KSPI juga menuntut adanya jaminan kesehatan yang harus diberlakukan per 1 Januari 2014 tanpa pentahapan. Selain itu, organisasi buruh tersebut juga menuntut penghapusan sistem outsourcing per bulan November 2013.
KSPI ancam mogok nasional pada 30 Oktober
JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta beberapa aliansi serikat buruh di daerah se-Indonesia menyatakan tetap akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 50% nasional dan Rp 3,7 juta untuk Jakarta. Alasannya, Komponen Hidup Layak (KHL) sebanyak 60 item sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum untuk kondisi sekarang. KSPI mengutarakan, dasar kenaikan upah minimum saat ini harus dihitung dengan mengunakan 84 item. KSPI juga menuntut adanya jaminan kesehatan yang harus diberlakukan per 1 Januari 2014 tanpa pentahapan. Selain itu, organisasi buruh tersebut juga menuntut penghapusan sistem outsourcing per bulan November 2013.