KSPI: Anies-Sandi ingkari kontrak politik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,64 juta dengan menggunakan formula PP 78/2015 dinilai Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingkari kontrak politik yang dibuat Anies-Sandi ketika kampanye.

Saat berkampanye dahulu Anies–Sandi pernah menandatangani kontrak politik dengan Koalisi Buruh Jakarta, yang salah satu isinya akan menetapkan UMP lebih tinggi dari ketentuan PP 78/2015.

"Soal penetapan UMP, Anies–Sandi pembohong dan ingkar janji,” kata Said kepada KONTAN, Jumat (3/11) melalui pesan pendek.


Merespon hal tersebut, Said mengatakan bahwa KSPI akan laksanakan aksi pada 10 November menolak penetapan UMP DKI Jakarta dan menuntut diadakannya revisi.

Sementara aksi direncanakan akan dimulai dari Balai Kota menuju ke Istana Presiden.

Ketika penetapan UMP, oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/11) malam di Balai Kota, KONTAN sempat menanyakan hal tersebut kepada Anies.

"Cukup, penjelasannya seperti yang sudah saya sampaikan tadi," jawab Anies kepada KONTAN saat itu.

Sementara saat dikonfirmasi ulang kepada Wakil Gubernur Sandiaga S. Uno, ia sebut bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2018 telah mengikuti perundangan yang ada.

"Kita mengacu 15 aturan, UU, PP dan peraturan lainnya, termasuk UU no 13. Jadi kita bangun hubungan industrial yg lebih baik," balas pesan pendek Sandiaga kepada KONTAN, Jumat (3/11) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto