KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian selama 22 tahun. Namun, di sisi lain, buruh menyuarakan penolakan terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia. “Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, seperti Rita Anggraeni, Eva Sundari, Jumiyem, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT, termasuk di dalamnya KSPI dan Partai Buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/4).
KSPI Apresiasi UU PPRT, Tolak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian selama 22 tahun. Namun, di sisi lain, buruh menyuarakan penolakan terhadap rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak penting dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia. “Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan, seperti Rita Anggraeni, Eva Sundari, Jumiyem, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT, termasuk di dalamnya KSPI dan Partai Buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/4).