KSPI Beberkan Alasan Draft Final UU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Dapat Diakses



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh buka suara mengenai draft final Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang hingga kini belum dapat diakses secara luas.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena masih diperlukan proses sinkronisasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam beleid tersebut.

Menurut Said, proses sinkronisasi diperlukan karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat kepentingan berbagai pihak, terutama dari pekerja dan pengusaha.


"Setiap undang-undang yang baru itu butuh sinkronisasi. Apalagi kalau dia tarikan kepentingannya besar ya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, Atur dalam 313 Pasal

Ia mencontohkan proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya yang memiliki tarik-menarik kepentingan cukup kuat.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses penyelarasan substansi membutuhkan waktu.

"Itu kan terjadi waktu Omnibus Law, kalau teman-teman ingat tahun 2021. Berubah-ubah terus, padahal udah disahkan. Nah itu bahasanya adalah sinkronisasi," Said kembali menegaskan.

Ia mengatakan, selama proses sinkronisasi berlangsung, akses terhadap draft tersebut biasanya masih terbatas. Bahkan, Said mengaku belum dapat memperoleh draft final meskipun menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

"Saya pun meminta itu tidak dapat, walaupun saya sebagai Penasihat Khusus Presiden juga ya, tapi karena saya bukan Panja (Panitia Kerja) yang mewakili pemerintah, maka saya tidak punya akses itu," jelasnya.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disorot, Pengusaha Khawatir Bebani Dunia Usaha

Menurut Said, tahap sinkronisasi juga diperlukan karena narasi yang tertuang dalam draft dianggap belum terstruktur.

"Kalimat-kalimatnya masih berserakan. Ini yang disebut sinkronisasi. Biasanya Menteri pun belum dapat kalau masih berserakan begini," lanjutnya.

Meski belum memperoleh draft final, Said menyebut pihaknya telah memberikan sejumlah masukan dalam proses pembahasan. Ia juga mengetahui sejumlah substansi yang dinilai akan masuk dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Kira-kira begitu, memang belum ada karena masih sinkronisasi," tandas Said.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas, Ini Tiga Tuntutan Utama KSPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News