KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang dikabarkan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Penolakan ini didasarkan pada absennya dialog sosial yang bermakna, ketertutupan substansi regulasi, serta potensi kerugian serius bagi kaum buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, proses penyusunan PP Pengupahan telah mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan. “Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/12).
KSPI dan Partai Buruh Tolak PP Soal Pengupahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang dikabarkan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Penolakan ini didasarkan pada absennya dialog sosial yang bermakna, ketertutupan substansi regulasi, serta potensi kerugian serius bagi kaum buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, proses penyusunan PP Pengupahan telah mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan. “Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/12).