KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jakarta dan Jawa Barat berlanjut ke jalur hukum. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggugat Surat Keputusan (SK) UMP kedua daerah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu ditempuh setelah surat keberatan yang diajukan KSPI kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mendapatkan tanggapan. Padahal, pengajuan keberatan merupakan salah satu syarat sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketidakresponsifan pemerintah daerah membuat serikat buruh memilih jalur hukum untuk memperjuangkan besaran upah yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
KSPI Gugat UMP Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jakarta dan Jawa Barat berlanjut ke jalur hukum. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggugat Surat Keputusan (SK) UMP kedua daerah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu ditempuh setelah surat keberatan yang diajukan KSPI kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mendapatkan tanggapan. Padahal, pengajuan keberatan merupakan salah satu syarat sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketidakresponsifan pemerintah daerah membuat serikat buruh memilih jalur hukum untuk memperjuangkan besaran upah yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
TAG:
