KSPI Gugat UMP Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jakarta dan Jawa Barat berlanjut ke jalur hukum. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggugat Surat Keputusan (SK) UMP kedua daerah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah itu ditempuh setelah surat keberatan yang diajukan KSPI kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mendapatkan tanggapan. Padahal, pengajuan keberatan merupakan salah satu syarat sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketidakresponsifan pemerintah daerah membuat serikat buruh memilih jalur hukum untuk memperjuangkan besaran upah yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.


“Surat keberatan dari buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian, maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/1/2026).

Baca Juga: Normalisasi Pertumbuhan UMP 2026 Dinilai Mampu Jaga Daya Beli Pekerja

Menurut Said, KSPI keberatan dengan penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta. Serikat buruh meminta agar UMP dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta, atau setara dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Buruh di Tengah Harga Melonjak dan Upah Tertinggal

UMP Jakarta Dinilai Belum Cukup

Penetapan UMP Jakarta 2026 sendiri diputuskan naik 6,17 persen dibandingkan UMP 2025. Meski demikian, KSPI menilai kenaikan tersebut belum mencerminkan kondisi riil kebutuhan pekerja di ibu kota.

Baca Juga: UMP 2026 Abaikan Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Demo dan Ancam Gugatan ke PTUN

Selain Jakarta, KSPI juga menyatakan keberatan terhadap kebijakan upah di Jawa Barat.

Keberatan itu terutama terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS/K) yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

“Hari Senin akan diajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk meminta Gubernur Jawa Barat,” ujar Said.

Protes Berujung Gugatan

Sebelum menempuh jalur hukum, KSPI telah berulang kali menyampaikan protes terhadap besaran kenaikan UMP Jakarta dan Jawa Barat 2026. Serikat buruh juga meminta DPR RI memanggil kedua gubernur tersebut karena dinilai tidak merespons aspirasi pekerja.

“Dua hari ke depan kami akan melakukan aksi di gedung DPR RI dan Kemenaker. Kenapa aksi di depan gedung DPR RI? Karena kita ingin meminta DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta, mengapa memberikan upah murah?” kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (13/1/2026).

Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,77 persen menjadi Rp 2.317.601. Besaran tersebut juga dinilai belum sejalan dengan rekomendasi yang diusulkan dalam mekanisme dewan pengupahan.

Selanjutnya: 5 Kebiasaan Orang Kaya: Ubah Pola Pikir Anda untuk Kebebasan Finansial

Menarik Dibaca: 10 Manfaat Konsumsi Tape Singkong untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News