KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksikan bakal ada ratusan juta pekerja yang akan kehilangan pekerjaannya apabila pemerintah tetap memberlakukan aturan sistem upah per jam. "Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS aja ya, data BPS pekerja formal itu adalah 54,7 juta, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70% penerima upah minimum, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal, itu di luar informal," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Baca Juga: KSPI sebut Indonesia belum siap terapkan sistem upah per jam, alasannya?
KSPI: Jika sistem upah per jam terealisasi, ratusan juta pekerja kena PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksikan bakal ada ratusan juta pekerja yang akan kehilangan pekerjaannya apabila pemerintah tetap memberlakukan aturan sistem upah per jam. "Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS aja ya, data BPS pekerja formal itu adalah 54,7 juta, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70% penerima upah minimum, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal, itu di luar informal," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Baca Juga: KSPI sebut Indonesia belum siap terapkan sistem upah per jam, alasannya?