KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan. "Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (22/11). Baca Juga: Bisa gerus pertumbuhan ekonomi, Serikat pekerja tolak wacana penghapusan skema UMK
KSPI kecam Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas terbitnya surat edaran UMK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan. "Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (22/11). Baca Juga: Bisa gerus pertumbuhan ekonomi, Serikat pekerja tolak wacana penghapusan skema UMK