KSPI Kritik Permenaker Outsourcing 2026, Dinilai Buka Celah Perluasan Outsourcing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur praktik alih daya (outsourcing). 

Alih-alih meredakan polemik, kebijakan ini justru menuai kritik dari kalangan buruh, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menilai aturan tersebut berpotensi memperluas praktik outsourcing dan melemahkan perlindungan pekerja.

Permenaker yang dirilis pada 29 April 2026 ini mengatur jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan serta mewajibkan perusahaan mendata praktik outsourcing yang dijalankan. 


Kebijakan ini hadir seiring komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, terutama dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026.

Baca Juga: Permenaker Alih Daya Terbit, KSPI Soroti Potensi Pasal Karet dan Minim Perlindungan

Namun, Presiden KSPI Said Iqbal menilai substansi aturan tersebut justru bermasalah. Ia menyoroti tidak adanya batasan tegas terkait pekerjaan yang dilarang untuk dialihdayakan. 

"Tidak ada batas tegas pekerjaan yang dilarang dialihdayakan," ujarnya.

Menurut KSPI, pendekatan yang digunakan dalam aturan baru ini berbeda dari regulasi sebelumnya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 

Dalam aturan lama, outsourcing secara jelas dilarang untuk pekerjaan inti atau yang berkaitan langsung dengan proses produksi. 

Sementara dalam Permenaker terbaru, pemerintah hanya merinci jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, seperti katering, keamanan, pengemudi, dan jasa penunjang lainnya.

Masalahnya, KSPI menilai munculnya frasa "jasa penunjang operasional lainnya" berpotensi menjadi celah multitafsir. Istilah ini dianggap terlalu luas dan bisa dimanfaatkan perusahaan untuk memasukkan pekerjaan inti ke dalam skema outsourcing.

Baca Juga: KSPI Tuntut Isu Outsourcing hingga PHK di Hari Buruh, Soroti Implementasi Lemah

KSPI khawatir kondisi tersebut akan berdampak langsung pada melemahnya perlindungan tenaga kerja. Hak-hak dasar pekerja dinilai semakin rentan, mulai dari kepastian kerja, jaminan sosial, hingga hak atas pesangon.

Di sisi lain, pemerintah mencoba memperkuat aspek pengawasan melalui kewajiban pendataan jenis pekerjaan yang dialihdayakan oleh perusahaan. Langkah ini diklaim untuk meningkatkan transparansi praktik outsourcing.

Namun, KSPI menilai pendekatan administratif semata tidak cukup. Tanpa sanksi hukum yang jelas dan tegas, aturan tersebut dinilai sulit memberikan efek jera bagi pelanggaran. "Harus ada konsekuensi hukum yang jelas," tegas Said.

Sementara itu, dari perspektif pengusaha, fleksibilitas outsourcing dinilai penting untuk menjaga efisiensi dan daya saing usaha. Skema ini memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis inti tanpa terbebani kewajiban jangka panjang terhadap pekerja non-inti.

Perbedaan kepentingan antara perlindungan pekerja dan efisiensi bisnis ini diperkirakan akan kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Imsak & Buka Puasa di Tangerang Hari Ini 13 Maret: Maksimalkan Ibadah

Pengamat komunikasi politik Kunto Adi Wibowo menilai persoalan tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada implementasi di lapangan. 

Ia mengingatkan bahwa celah dalam pelaksanaan kerap menjadi sumber masalah utama. "Regulasi sering terlihat baik di atas kertas, tapi implementasinya yang perlu dikawal," ujarnya.

Kunto juga menekankan pentingnya transparansi serta pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, terutama untuk isu outsourcing yang berdampak luas bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News