KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100%. SE tersebut memperbolehkan pembayaran THR bisa dicicil atau ditunda. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, surat edaran tersebut bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya. “KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).
KSPI menolak SE Menaker yang izinkan pembayaran THR dicicil atau ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100%. SE tersebut memperbolehkan pembayaran THR bisa dicicil atau ditunda. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, surat edaran tersebut bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya. “KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).