KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dinilai sudah benar. Sebab hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 dan 89 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 di beberapa Kabupaten/Kota, kenaikannya di atas 8,03%. Upah buruh tertinggi ditetapkan di Surabaya sebesar Rp 3,8 juta. Sementara upah buruh terendah Rp 1,7 juta diterapkan di sembilan kabupaten yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.
KSPI menuntut semua kepala daerah adopsi kebijakan UMK di Jatim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dinilai sudah benar. Sebab hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 dan 89 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 di beberapa Kabupaten/Kota, kenaikannya di atas 8,03%. Upah buruh tertinggi ditetapkan di Surabaya sebesar Rp 3,8 juta. Sementara upah buruh terendah Rp 1,7 juta diterapkan di sembilan kabupaten yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.