KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta penghasilan tidak kena pajak (PTKP) disesuaikan dengan batas atas iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Sebaiknya sesuai dengan batas atas iuran BPJS untuk pekerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono kepada Kontan, Selasa (5/11). Kahar menyebutkan beberapa alasan terkait rendahnya konsumsi pekerja selama ini. Ia bilang, jika di sektor manufaktur, banyak keluarga dimana hanya ada satu orang merupakan pekerja. Sementara mereka hanya digaji upah minimum kota (UMK). "Jadi UMK yang standar pekerja lajang digunakan untuk memenuhi kebutuhan satu keluarga," ujar dia.
KSPI minta PTKP disesuaikan dengan batas atas iuran BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta penghasilan tidak kena pajak (PTKP) disesuaikan dengan batas atas iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Sebaiknya sesuai dengan batas atas iuran BPJS untuk pekerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono kepada Kontan, Selasa (5/11). Kahar menyebutkan beberapa alasan terkait rendahnya konsumsi pekerja selama ini. Ia bilang, jika di sektor manufaktur, banyak keluarga dimana hanya ada satu orang merupakan pekerja. Sementara mereka hanya digaji upah minimum kota (UMK). "Jadi UMK yang standar pekerja lajang digunakan untuk memenuhi kebutuhan satu keluarga," ujar dia.