KSPI minta PTKP disesuaikan dengan batas atas iuran BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta penghasilan tidak kena pajak (PTKP) disesuaikan dengan batas atas iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebaiknya sesuai dengan batas atas iuran BPJS untuk pekerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono kepada Kontan, Selasa (5/11).

Kahar menyebutkan beberapa alasan terkait rendahnya konsumsi pekerja selama ini. Ia bilang, jika di sektor manufaktur, banyak keluarga dimana hanya ada satu orang merupakan pekerja. Sementara mereka hanya digaji upah minimum kota (UMK). "Jadi UMK yang standar pekerja lajang digunakan untuk memenuhi kebutuhan satu keluarga," ujar dia.


Baca Juga: Kemenaker tunggu laporan kenaikan upah dari provinsi

Sedangkan, di sektor industri padat karya, seperti sepatu, tekstil, dan yang lainnya, kebanyakan memilih mempekerjakan perempuan. "Akhirnya suami bekerja informal, seperti ojek online," ucap dia.

Atas dasar itu, KSPI mendesak pemerintah merevisi PP 78/2015. Sebab penghitungan UMP dalam PP tersebut dinilai hanya menghitung inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi di tahun berjalan. "Padahal UMP untuk tahun depan, yang inflasinya sudah naik lagi," tutur dia.

Benar, kalau UMP naik maka daya beli meningkat. Ketika daya beli naik, maka konsumsi juga akan naik. Konsumsi yang naik pada gilirannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga: Selain meme Joker, ini deretan kasus yang pernah membuat Ade Armando dilaporkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .